SELAMAT DATANG.................

Selamat datang di Blog Saya......
11.39

Download Lagu

22.15

Al Qur'an Tentang Makanan

ALQUR’AN TENTANG MAKANAN
YANG BAIK DAN HALAL


A. PENDAHULUAN
Makanan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak dan sama sekali tidak dapat diabaikan oleh suatu makhluk hidup manapun. Seluruh makhluk hidup beriktiar mencari makanan mempertahankan kehidupan merupakan kewajiban karena kehidupan adalah amanah dari Allah swt.
Bagi manusia makan adalah bagian dari tugas hidupnya sejak jamin dalam kandungan hingga lahir ke dunia, manusia senantiasa makan dengan cara yang bertahap sesuai dengan kondisinya sehingga seluruh tulang, daging kulit, dan darah terbentuk dari makanannya. Jadi, tidak berlebihan bila dikatakan “ You are what you eat”. (kamu adalah apa yang kamu makan).
Al-Qur’an tidak hanya menegaskan keharusan memilih makanan yang tidak (tayyib), melainkan juga halal, bahkan,ketika halal dan thayyib disebut dalam satu ayat seperti pada surat al-maidah : 88
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%y—u‘ ª!$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ü“Ï%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.


B. Halal dan Thayyib Dalam Makanan Menurut Al – Qur’an
Kata halal adalah istilah hukuman dan pembahasan tentang kehalalan suatu makanan ditempuh melalui mekanisme kajian hukum. Adapun kata thayyib adalah istilah estetika kriteria thayyib pada zaman serba makanan alami adalah tidak menimbulkan masuk dan gangguan kesehatan lainnya melainkan dapat membuat kesehatan dan kekuatan fisik dan psikis
Dalam pembahasan halal atau haram, diberlakukan suatu kaidah dasar atau kaidah kaulliyah bahwa “ Pada dasarnya segala sesuatu itu halal kecuali sesuatu yang diharamkan oleh suatu dalil Al-qur’an bahwa al qur’an tidak menjelaskan makanan yang halal, kecuali dengan sangat global, sedangkan makanan yang haram banyak dijelaskan dengan rinci.
Sebab-sebab haramnya bintang, seperti disebutkan dalam firman Allah swt.
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌ“Yσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy‚÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpys‹ÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ ’n?tã É=ÝÁ‘Z9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9ø—F{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöqu‹ø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöqu‹ø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3ø‹n=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊu‘ur ãNä3s9 zN»n=ó™M}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# ’Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Ö‘qàÿxî ÒO‹Ïm§‘ ÇÌÈ

Artinya : diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penerapan kaidah dasar atau kaidah kaulliyah tersebut untuk binatang ternak menghasilkan sebagai berikut “Pada dasarnya semua binatang ternak (selain babi ) adalah halal, kecuali yang mati sejak melalui penyembelihan yang dibenarkan menurut syariat Islam.
Adapun penerapan kaidah ini pada makanan olahan perlu di kaitkan dengan kaidah lain yang disebut qoidah zus’iyyah / qaidah fiqhiyyah , yaitu bahwa”Apa bila barang halal bercampur barang yang haram , hukum yang berlaku bagi campuran itu hukum barang yang haram “
Selain itu ada jenis kehalalan dan keharman makanan yang washfiad, artinya kehalalan dan keharumanya di tentukan oleh prosedur perolehanya/teknik konsumsinya. Keharuman makanan pada ayat tersebut dapat di golongkan dalam tiga kategori, yaitu
- Harta yang semula milik orang dikuasai dengan cara yang tidak benar.
- Harta riba
- Harta milik anak yatim yang di bawah pengasuhan seseorang yang digunakan secara tidak proposional
Ayat yang mengharamkan harta milik orang lain yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dalam surat Al – baqarah ayat 188
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Ayat yang menjelaskan harta riba pada surat an-nisa ayat 161
ãNÏdÉ‹÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Artnya:.
Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tentang keharuman harta anak yatim Allah swt berfirman
(#qè?#uäur #’yJ»tFu‹ø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£‰t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh‹©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #’n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ
Artinya:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.




Makan halal secara garis besar di bedakan menjadi dua :
1 makanan halal yang hidup di darat, misalnya berbagai jenis makanan pokok (padi, jagung, gandum) jenis umbi-umbian, buah-buahan binatang yang tidak diharamkan baik menurut al-qur’an maupun hadits
2 Makanan halal yang hidup di air baik masih hidup atau mati sebagaimana firman Allah swt
¨@Ïmé& öNä3s9 ߉ø‹|¹ ̍óst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou‘$§‹¡¡=Ï9ur ( tPÌhãmur öNä3ø‹n=tæ ߉ø‹|¹ ÎhŽy9ø9$# $tB óOçFøBߊ $YBããm 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ü”Ï%©!$# ÏmøŠs9Î) šcrçŽ|³øtéB ÇÒÏÈ
Artnya;
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan

Di antara makanan yang haram menurut syariat sebagai mana yang diterangkan dalam hadits yaitu makanan yang membahayakan badan kita seperti makanan yang tercampur dengan racun atau obat-obatan terlarang.


C. PENUTUP
Makanan merupakan sumber kehidupan dan kesehatan hidup. Harta yang halal dan haram mempunyai pengaruh pada pemakainya, baik fisik material maupun mental spiritual, di samping mendatangkan pahala dan dosa.
Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa berpijak pada jala kebenaran, diantaranya dengan berupaya hanya memakan makanan yang halal, berbuat yang halal dan berbagai yang halal umat islam yang baik akan senantiasa teliti dalam mencari nafkah menghindari apa yang di sinyalir oleh rasullah saw












DAFTAR PUSTAKA


Tarmudzi, Aabu isa muhammad bin isa bin surah
Sunah Al-turmudzi, maktasah Dahlan, indonesia, ttp.
Quraish sihab. Mensucikan Alquran. Bandung : Mizan. Cet. Ke- 12 . 1996
. Wawasan Al-qura’n . bandung : Mizan . Cet. Ke- 12 . 1996
Qardhawi, Yusuf . Al halal wa Al haram fi Al islam . dari Al marifah . 1985
Sayuti, jalaludin Abdurahman bin Abu bakar. Al Jami Ash . shaghir . dan Al . file. Ttp.
Muh. Fuad Abdul Bagi. Al Mu’jam. Al Mufaras lafazh Al qur’an. Maktabah Dahlan. Indonesia. Ttp.
Moh. Nasir. 2005. Strategi belajar efektif Qur’an hadits. Jateng : cv Media karya putra.

21.58

VIDEO

21.38

AMANDEMEN

AMANDEMEN 3
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah Negara hukum
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presideen
(3) Majelis permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden adlam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 6
(1) Calon presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
(2) Syara-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakiil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang
Pasal 6 A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia, di lantik menjadi Presiden dan Wakil presiden
(5) Tata cara pelaksanaan emilihaan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syart sbagai presiden atau Wakil Presiden
Pasal 7B

(1) Usul pemerhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Deewan Prwakilan Rakyat kepaa Majelis Permusyawratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan perminyaan kepada mahkamhah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiasnatan terhadap negara korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan funsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(4) Mahkamah Konstitusi Wajib memerisa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sambilan puluh hari setelah permintaan Dewan Prwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Pasal 7B Ayat 5
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau terbukti bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wwajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, Ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatnnya
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari/ Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil presiden dari dua calon yang diusulkan olea Presiden

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang Dasar harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari seetiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh Dewan Perwakilan Rakyat itu tidal lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Dewan Perwakilan Daerh bersidang sedikitanya satu kali dalam setahun
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1) Dewan perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomoi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan otonomo daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan pembangunan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaraan dan penggabungan daearh, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber aya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendididkan, dan agama serta menyampakan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti
(4) Anggota Dewan Perakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekalih
(2) Pemilihan umum diselanggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang

21.29

KUMPULAN MAKALAH

Anda mencari makalah silahkan

donwloud
disini

22.32


ME AND SON

Suatu anegra besar yang telah diberikan Tuhan.... inilah hadiah terbesar yang pernah ku miliki...

21.55

आईटी में

JAKARTA, SENIN - Pondok pesantren di Indonesia memiliki modal sosial yang besar dalam melakukan perubahan sosial. Modal yang besar tersebut dapat dimanfaatkan dan diarahkan pada perubahan-perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Pernyataan itu dikemukakan Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid di Hotel Griya Wisata, Jakarta Pusat, Senin (24/3).